Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 01 April 2013

KPU: Tak Ada Pengecualian Syarat 30% Caleg Perempuan

Syarat kuota minimal 30% caleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebenarnya bukan peraturan baru. Maka tidak ada alasan menghapuskannya dalam Pemilu 2014 mendatang.

01 Apr, 2013
enclosure: image/jpg


-
Source: http://news.detik.com/read/2013/04/01/154707/2208463/10/kpu-tak-ada-pengecualian-syarat-30-caleg-perempuan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

ads

Ditulis Oleh : otogoogle Hari: 02.08 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar